Untuk dapat memulai kegiatan investasi maupun trading di dunia saham diperlukan adanya perantara dalam melakukan transaksi. Perantara tersebut lebih dikenal sebagai Broker Saham atau Perantara Pedagang Efek. Kegiatan perantara transaksi saham tersebut dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (sebagai anggota bursa).
Berdasarkan data yang dikutip dari www.idx.co.id , diketahui bahwa tercatat ada sejumlah 108 perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa baik sebagai Perantara Pedagang Efek maupun Penjamin Emisi Efek. Anggota bursa itu sendiri terbagi menjadi perusahaan milik negara, swasta, maupun perusahaan asing.
Berikut adalah beberapa contoh perusahaan sekuritas yang cukup dikenal di masyarakat :
1. Perusahaan Sekuritas Pemerintah :
- Mandiri Sekuritas (Kode Broker : CC)
- Bahana Sekuritas (Kode Broker : DX)
- Danareksa Sekuritas (Kode Broker : OD)
- BNI Sekuritas. (Kode Broker : NI)
2. Perusahaan Sekuritas Swasta :
- IndoPremier Sekuritas (Kode Broker : PD)
- Panin Sekuritas (Kode Broker : GR)
- BCA Sekuritas (Kode Broker : SQ)
- Samuel Sekuritas (Kode Broker : IF)
- Kresna Sekuritas (Kode Broker : KS)
- MNC Sekuritas (Kode Broker : EP)
- Trimegah Sekuritas (Kode Broker : LG)
- Sinarmas Sekuritas (Kode Broker : DH)
3. Perusahaan Sekuritas Asing :
- Mirae Asset Sekuritas (Kode Broker : YP)
- Citigroup Sekuritas (Kode Broker : CG)
- Credit Suisse Sekuritas (Kode Broker : CS)
- DBS Vickers (Kode Broker : DP)
- Deutsche Sekuritas (Kode Broker : DB)
- CIMB Sekuritas (Kode Broker : YU)
- Valbury Asia Sekuritas (Kode Broker : CP)
- Victoria Sekuritas (Kode Broker : MI)
- RHB Sekuritas (Kode Broker : DR)
- Merrill Lynch Sekuritas (Kode Broker : ML)
- J.P Morgan Sekuritas (Kode Broker : BK)
- UOB Kay Hian Sekuritas (Kode Broker : AI)
- UBS Sekuritas (Kode Broker : AK)
Berdasarkan data yang dikutip dari Fact Book 2016 (diperoleh dari www.idx.co.id) didapat data sebagai berikut :
1. Tabel Perusahaan Sekuritas Teraktif berdasarkan Trading Volume
1. Perusahaan Sekuritas Pemerintah :
- Mandiri Sekuritas (Kode Broker : CC)
- Bahana Sekuritas (Kode Broker : DX)
- Danareksa Sekuritas (Kode Broker : OD)
- BNI Sekuritas. (Kode Broker : NI)
2. Perusahaan Sekuritas Swasta :
- IndoPremier Sekuritas (Kode Broker : PD)
- Panin Sekuritas (Kode Broker : GR)
- BCA Sekuritas (Kode Broker : SQ)
- Samuel Sekuritas (Kode Broker : IF)
- Kresna Sekuritas (Kode Broker : KS)
- MNC Sekuritas (Kode Broker : EP)
- Trimegah Sekuritas (Kode Broker : LG)
- Sinarmas Sekuritas (Kode Broker : DH)
3. Perusahaan Sekuritas Asing :
- Mirae Asset Sekuritas (Kode Broker : YP)
- Citigroup Sekuritas (Kode Broker : CG)
- Credit Suisse Sekuritas (Kode Broker : CS)
- DBS Vickers (Kode Broker : DP)
- Deutsche Sekuritas (Kode Broker : DB)
- CIMB Sekuritas (Kode Broker : YU)
- Valbury Asia Sekuritas (Kode Broker : CP)
- Victoria Sekuritas (Kode Broker : MI)
- RHB Sekuritas (Kode Broker : DR)
- Merrill Lynch Sekuritas (Kode Broker : ML)
- J.P Morgan Sekuritas (Kode Broker : BK)
- UOB Kay Hian Sekuritas (Kode Broker : AI)
- UBS Sekuritas (Kode Broker : AK)
Berdasarkan data yang dikutip dari Fact Book 2016 (diperoleh dari www.idx.co.id) didapat data sebagai berikut :
1. Tabel Perusahaan Sekuritas Teraktif berdasarkan Trading Volume
3. Tabel Perusahaan Sekuritas Teraktif berdasarkan Trading Frequency
Note : Daewoo Sekuritas telah berubah nama menjadi Mirae Asset Sekuritas.
Tips untuk memilih perusahaan sekuritas adalah sebagai berikut :
- Pastikan memiliki ijin usaha resmi.
- Diawasi resmi dan terdaftar di OJK.
- Pastikan perusahaan sekuritas tersebut mempunyai fasilitas online trading yang stabil.
- Perhatikan komisi fee beli maupun fee jual yang ditetapkan perusahaan sekuritas tersebut.
- Perhatikan jumlah minimum setoran awal.
Saat ini, untuk jumlah minimum setoran awal terendah adalah Rp 100.000,- . Jumlah minimum setoran awal tersebut bervariasi di berbagai perusahaan sekuritas (dari rentang Rp 100.000 s/d Rp 10.000.000). Komisi beli dan jual pun berbeda antara perusahaan sekuritas yang satu dengan yang lainnya.
Komisi (Fee) Beli : sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan sekuritas karena telah melakukan kegiatan perantara untuk tranksasi beli (Buy Order) di Bursa Efek Indonesia.
Komisi (Fee) Jual : sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan sekuritas karena telah melakukan kegiatan perantara untuk transaksi jual (Sell Order) di Bursa Efek Indonesia.
Komisi beli maupun jual yang ditetapkan oleh perusahaan sekuritas biasanya telah mencakup biaya-biaya yang ditetapkan untuk suatu transaksi di Bursa (biaya ke BEI, KPEI, KSEI, maupun pajak penghasilan).
Berikut adalah perincian biaya tranksaksi di Bursa (belum termasuk komisi ke perusahaan sekuritas) :
Besarnya biaya untuk transaksi beli dan jual di Bursa adalah sebesar 0,043 % dan 0,143 % dari nominal transaksi yang dilakukan (belum termasuk fee ke perusahaan sekuritas). Khusus untuk biaya transaksi jual terlihat lebih besar karena pada biaya tersebut telah mencakup Income Tax atau Pajak Penghasilan sebesar 0,1 %.
Berikut adalah rincian ketentuan fee jual dan beli (khusus untuk Online Trading) serta minimum setoran awal dari beberapa perusahaan sekuritas :
- Mirae Asset Sekuritas :
Komisi Beli : 0,15 %
Komisi Jual : 0,25 %
Minimum Setoran Awal : Rp 10.000.000
Aplikasi Online Trading : HOTS (Home Online Trading System)
- IndoPremier Sekuritas :
Komisi Beli : 0,19 %
Komisi Jual : 0,29 %
Minimum Setoran Awal : Rp 100.000
Aplikasi Online Trading : IPOT (Indo Premier Online Technology)
- Mandiri Sekuritas :
Komisi Beli : 0,18 %
Komisi Jual : 0,28 %
Minimum Setoran Awal : Rp 10.000.000
Aplikasi Online Trading : MOST (Mandiri Sekuritas Online Trading)
- Panin Sekuritas :
Komisi Beli : 0,20 %
Komisi Jual : 0,30 %
Minimum Setoran Awal : Rp 10.000.000
Aplikasi Online Trading : POST (Panin Sekuritas Online Stock Trading)
- BNI Sekuritas :
Komisi Beli : 0,20 %
Komisi Jual : 0,30 %
Minimum Setoran Awal : Rp 1.000.000
Aplikasi Online Trading : eSmart
- Danareksa Sekuritas :
Komisi Beli : 0,17 %
Komisi Jual : 0,27 %
Minimum Setoran Awal : Rp 5.000.000
Aplikasi Online Trading : D'ONE (Danareksa Online)
Dan masih banyak lagi yang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Note : Komisi yang tercantum di atas adalah komisi total (sudah termasuk biaya transaksi di Bursa dan komisi ke perusahaan sekuritas itu sendiri) dan merupakan komisi untuk Online Trading.
Berikut contoh perhitungan dari komisi beli dan jual seperti yang telah dijelaskan sebelumnya :
Kasus Beli :
Bapak A berniat untuk membeli saham ABCD sebanyak 1 lot dengan harga Rp 1000 / lembar. Apabila komisi beli adalah 0,15 %, maka :
Harga pembelian pokok : 1 lot x 100 lembar x Rp 1000 / lembar = Rp 100.000
Komisi beli : 0,15 % x Rp 100.000 = Rp 150
Total yang harus dibayar = Rp 100.150
Kasus Jual :
Bapak A berniat untuk menjual saham ABCD yang dimilikinya di harga Rp 2000 / lembar. Apabila komisi jual adalah 0,25 %, maka :
Harga penjualan pokok : 1 lot x 100 lembar x Rp 2000 / lembar = Rp 200.000
Komisi jual : 0,25 % x Rp 200.000 = Rp 500
Total yang diterima hasil penjualan = Rp 199.500
Penting juga untuk melakukan simulasi pada demo akun pada setiap type akun.
BalasHapusuntuk mengetahui perbedaan kinerja laverage pada setiap type akun. dan jika ada trader yang ingin bebas dari swap,,
Dapatkan akun bebas swap yang sesuai dengan hukum Syariah di tickmill